RIAU ONLINE - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeluhkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN) yang masih memiliki titik lemah. Ia menyebut tidak adanya sanksi tegas bagi pejabat negara yang tidak benar menyetorkan laporan harta kekayaannya ke KPK menjadi titik lemah LHKPN.
Hal ini disampaikan Alexander Marwata dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak-ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," katanya.
Menurutnya, LHKPN hanya sebatas memenuhi administrasi. Ia pun menilai LHKPN yang disampaikan belum tentu benar adanya.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ungkapnya.
Ia kemudian mengusulkan sanksi bagi pejabat yang tidak benar melaporkan LHKPN, yakni dengan tidak melakukan pelantikan saat akan menduduki satu jabatan, misalnya menjadi anggota DPR atau DPD.
"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilanti atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD dan penyelenggara negara yang lain," katanya.
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambungnya, dikutip dari Suara.com.