"Sengkarut" Proyek Payung Elektrik: Terindikasi Korupsi, Penyelidikan Dihentikan, Dianggarkan Lagi

Payung-elektrik-Masjid-Raya-Annur.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembangunan 6 unit payung elektrik di Masjid Raya An Nur Pekanbaru yang dimulai Agustus 2022 mencapai Rp 42 miliar. Namun, hingga kini payung elektrik tersebut tak bisa difungsikan.

Pembangunan yang diprediksi rampung akhir tahun ini akhirnya tak kunjung usai hingga batas waktu ditetapkan. Rekanan memperpanjang tenggat pembangunan payung elektrik tersebut hingga 16 Februari 2023, tapi tak juga dapat dirampungkan meski tenggat waktu kembali diberikan hingga 27 Maret 2023.

Setelah dua kali perpanjangan waktu, akhirnya tender itu dipastikan tidak lagi melibatkan kontraktor sebelumnya, PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan ini pun masuk daftar hitam atau blacklist.

Payung elektrik yang tak kunjung usai berbuah polemik. Bahkan sempat ada dugaan bahwa proyek ini terindikasi korupsi dari anggaran yang digunakan.

Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, pernah membeberkan adanya bukti dan data terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan proyek puluhan miliar rupiah tersebut.

Bahkan saat itu SF Hariyanto menyebutkan tenaga ahli pembuatan payung elektrik Masjid Raya An Nur palsu semua.

"Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua, saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu. Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," katanya dengan nada meninggi.

Hal ini kemudian menjadi sorotan DPRD Riau. Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan bahkan menyebut bahwa pembangunan payung elektrik bermasalah sejak awal tender.

"Bahwa dia (SF Hariyanto) ada bukti pembuatan payung elektrik itu tidak sesuai penganggaran dan bahan-bahan yang dipilih. Inikan berarti sudah ada bukti, maka harus ditindaklanjuti segera, kalau ada yang maling ya harus ditangkap segera," tegasnya.

Menurutnya, sudah pasti ada yang salah dalam bangunan dengan pembangunan bermasalah. Sehingga, tegasnya, harus diusut tuntas.

"Sayang sekali kan uang rakyat sekitar Rp42 miliar, habis begitu saja" pungkasnya.



Namun belakangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap bahwa tidak ada unsur pidana yang terjadi dalam proses pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur. Kejati Riau lantas menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan proyek ini.

"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elekrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis, 25 April 2024.

Bambang menjelaskan pembangunan payung elektrik dilakukan anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karenanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," tegas Bambang.

Sempat Periksa 8 Saksi

Dalam proses penyelidikannya, Kejati Riau telah meminta keterangan delapan orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru.

"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Kami sudah meminta keterangan dan informasi serta data dari delapan orang dari Dinas PUPR/PKPP Riau," terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, Selasa.

Diterangkannya, pemeriksaan seluruh saksi-saksi itu guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana.

"Pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut. Seluruh saksi yang diperiksa dari pihak Dinas PUPR," lanjutnya. 

Selain itu, sebelumnya Bidang Pidsus telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.  

Di lain tempat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebutkan, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) namun penanganannya saat ini dilakukan oleh Kejati Riau. 

"Untuk penanganannya payung elektrik dilaksanakan oleh Kejati, mengingat Kejati sudah duluan melakukan penyelidikan," ujar Hery

Pembangunan Payung Elektrik Dianggarkan Kembali 2025

Di tengah polemik proyek payung elektrik Masjid Raya An Nur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali mengalokasikan anggaran untuk penyempurnaannya.

"Kita alokasikan di 2025 nanti. Kita perbaiki, disempurnakan," kata Penjabat [Pj] Gubernur Riau, SF Hariyanto, Sabtu, 30 Maret 2024 lalu.

Ia menyebutkan akan melakukan penganggaran kembali payung elektrik pada 2025 mendatang, tetapi tidak menyebutkan besaran anggarannya.

Terkait satu payung yang saat ini kondisinya tidak berfungsi, SF Hariyanto menyebutkan itu tidak akan mengganggu aktifitas ibadah di masjid kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning tersebut.

"Enggak lah, tak mengganggu. Nanti kita akan laksanakan salat Idulfitri juga di sana," pungkasnya.