Gaji ke-13 ASN Cair Besok, Ini 16 Golongan Penerimanya

Ilustrasi-ASN6.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima gaji ke-13. Sebagaimana dalam aturan pemerintah, PP Nomor 14 tahun 2024, para ASN gaji ke-13 ASN akan dicarikan pada Senin, 3 Juni 2024, besok.

Hal ini ditetapkan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji-13 tahun 2024 untuk ASN.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci bahwa anggaran gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di kementerian dan lembaga pusat mencapai Rp18 triliun.

Isa menjelaskan, untuk ASN daerah yang dananya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) dari APBN, anggarannya mencapai Rp21,1 triliun, dilansir dari Suara.com, Minggu, 2 Juni 2024.

Selain itu, sebutnya, Kemenkeu juga telah mengalokasikanIsa menjelaskan, untuk ASN daerah yang dananya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) dari APBN, anggarannya mencapai Rp21,1 triliun.



"Dengan demikian, total anggaran yang kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada 1969. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anak mereka serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.

Gaji ke-13 yang akan cair besok tidak hanya akan dinikmati para ASN, melainkan ada kategori lain yang juga akan menerima gaji ke-13 namun dengan nominal dan kompenan berbeda-beda.

Berikut 16 kategori penerima gaji ke-13 yang sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (KL)
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN Lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan