Mensesneg Pratikno Enggan Tanggapi Soal Tapera

Ilustrasi-rumah-layak-huni.jpg
(Net)

RIAU ONLINE - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebut Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini disampaikan Pratikno, menanggapi maraknya polemik di kalangan masyarakat terkait pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

"Izin prakarsanya kan itu dari kementerian PUPR nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait akan menjelaskan," kata Pratikno, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 30 Mei 2024.

Pratikno menolak untuk berkomentar lebih jauh, lantaran dirinya mengaku tak hadiri rapat koordinasi iuran Tapera.



"Jadi sekali lagi kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rakor itu, nanti kementerian terkait akan jelaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Melalui aturan ini, setiap karyawan akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.