Siap-siap, Polri Gunakan NIK jadi Nomor SIM Tahun Depan

Ilustrasi-SIM-c.jpg
(Instagram/Epicveil via Suara.com)

RIAU ONLINE - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 27 Mei 2027.

Menurut Yusri, hal ini juga bertujuan untuk penertiban data pribadi dan juga mencegah pembuatan SIM ganda. 



Sistem ini, menurut Yusri, merupakan sistem yang cukup bagus, lantaran NIK sudah dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, dari bayi hingga dewasa.

Tujuan penggabungan ini adalah agar setiap warga negara memiliki satu nomor satu data, baik NIK, SIM, dan juga BPJS. 

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," imbuhnya.