Ingat! Dilarang Melakukan 3 Hal Ini saat Nyoblos di TPS

Ilustrasi-bilik-suara.jpg
(Foto: Denny Armandhanu/kumparan)

RIAU ONLINE - Hari pemungutan suara pemilu sudah di depan. Seluruh warga Indonesia yang sudah memilih hak pilih akan diminta ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden, wakil presiden, serta wakil rakyat yang akan menjabat di periode 2024-2029.

Bagi para pemilih pemula atau baru pertama kali memberikan hak pilihnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pencoblosan di TPS.

Ada sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan saat pencoblosan, sebagaimana diatur dalam PKPU 25 tahun 2023, KPU RI. Apa saja?

Mencoret Surat Suara

Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1) menyebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara". Artinya, kamu tidak perlu membubuhkan namanu atau tanda di kertas suara, sebagaimana dilansir dari kumparan, Jumat, 9 Februari 2024.



Kamu hanya harus memberikan suara dengan mencoblos pasangan capres-cawapres, caleg, atau partai yang menjadi pilihanmu.

Mendokumentasikan Hak Pilih

Pemilu di Indonesia bersifat LUBER JURDIL alias angsung, umum, bebas, dan rahasia. Karena bersifat rahasia, kamu dilarang untuk mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Dengan begitu, kamu tidak perlu memotret pilihan di surat suara yang kamu dicoblos di bilik suara.

Membawa Ponsel atau Kamera

Ponsel memang menjadi barang yang tak pernah lepas dari kehidupan generasi saat ini, terutama pemilih pemula yang berasal dari gen z. Apalagi di era digital dan sosial media, kamu mungkin ingin mengabadikan momenmu pergi ke TPS dan menyalurkan suara.

Tapi ingat, ponsel atau kameramu tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara agar kamu tidak mengabadikan siapa yang kamu pilih di dalam bilik suara nanti. Jangan lupa titipkan ponsel atau kameramu sebelum masuk ke bilik suara.