RIAU ONLINE - Sebanyak 15 oknum prajurit TNI diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap tujuh relawan Ganjar Mahfud, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah. Kini belasan oknum tersebut telah ditahan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Minggu 31 Desember 2023.
Penahanan dilakukan terhadap belasan oknum prajurit TNI tersebut guna proses penyelidikan dalam perkara ini.
Sedangkan para korban yang mengalami luka-luka telah mendapat bantuan pengobatan.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," kata Kristomei.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali.
"Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini," ujarnya.
Kristomei memastikan penegakkan proses hukum dalam perkara ini. Prajurit TNI yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kristomi, penganiayaan terjadi secara spontanitas.
"Bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ujarnya.
"Bermula sekira pukul 11.00 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli, tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong yang digeber gasnya oleh pengendaranya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali," sambungnya.
Anggota TNI yang bermain voli langsung keluar untuk menegur, hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
"Dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," ujar Kristomei.
Sebelumnya, kejadian tersebut diungkap Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
"Konon katanya mendapat luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI," kata Todung.
Dia menyesalkan kejadian tersebut, dan memastikan akan mengambil tindakan hukum.
"Itu tidak bisa kami terima, dan kami akan memproses ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kepada Panglima TNI, Todung meminta agar mengambil tindakan tegas.
"Kalau itu benar kami ingin minta ke Panglima TNI ambil tindakan tegas. Dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan tindakan kekerasan ini," pungkasnya.