22 Buronan Internasional Ditangkap di Indonesia Sepanjang 2023

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya menegakkan hukum dan keamanan Indonesia. Sepanjang 2023, 22 orang buronan internasional ditangkap di Indonesia.

Puluhan buronan internasional itu di antaranya merupakan pelaku kejahatan pembunuhan, kejahatan ekonomi, dan penyelundupan narkoba. Mereka berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Polri dan Interpol.

"Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Minggu, 19 November 2023.

Silmy Karim menggarisbawahi penangkapan puluhan buronan internasional ini berhasil dilakukan karena sinergi yang kuat antara berbagai lembaga penegak hukum.

Dalam pengungkapan kasus-kasus penting tersebut, terdapat beberapa penangkapan yang menonjol, termasuk seorang buronan dengan kewarganegaraan ganda Australia dan Italia yang ditangkap pada Februari 2023 atas dugaan penyelundupan narkoba.

Buronan ini telah menjadi target red notice oleh pemerintah Italia sejak 2016. Pada September, petugas menangkap warga negara Italia yang merupakan tersangka kasus penipuan dan kegiatan kriminal lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Pada September pula, WN Italia berinisial GA juga ditangkap pihak Imigrasi di sebuah hotel di Jakarta Pusat. GA merupakan tersangka dugaan penyelundupan manusia.



Penangkapan juga dilakukan terhadap PM (Lk,32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.

Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” kata Silmy.