Pendaftaran CPNS 2023 Berakhir Malam Ini, Perhatikan Hal Ini Biar Tak Gagal

Ujian-CPNS-2021-5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir Rabu, 11 Oktober 2023 tengah malam nanti, setelah sempat diperpanjang sejak dibuka pada 20 September 2023 lalu. Hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman SSCASN BKN. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pendaftar CPNS dan PPPK biar tak gagal dalam membuat akun dan mendaftar di SSCASN BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan para pendaftar CPNS 2023 dan PPPK untuk menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN.

"(Kemudian) Aktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasim," tulis laman BKN, dikutip dari Liputan6.com.

Merujuk update terakhir Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 6 Oktober 2023, total pendaftar CPNS 2023 telah mencapai 960.038 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding pendaftar PPPK Guru 396.221 orang, PPPK Nakes 344.528 orang, dan PPPK Teknis 620.447 orang.

Adapun total jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun ini sebanyak 572.496 formasi. Komposisi kebutuhan tersebut antara lain sebesar 28.903 formasi untuk CPNS 2023, dan 543.593 formasi PPPK 2023.



Meski menyisakan waktu tinggal sehari, proses pendaftaran CPNS 2023 cepat dan tidak ribet.

Registrasi di laman SSCASN BKN

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN menggunakan NIK pada E-KTP/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman SSCASN BKN segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan dokumen lainnya menyusul sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum, mulai dari batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Adapun tata cara pendaftaran CPNS, sebagai berikut:

  • Akses portal website resmi SSCASN
  • Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
  • Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Melengkapi data pendidikan
  • Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  • Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP