Eks Kadis LHK Pekanbaru Nyaleg saat Berstatus Tersangka, Kok Bisa?

Kapolda-riau-didampingi-sekdako-pekanbaru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, bakal ikut dalam kontestasi politik pesta demokrasi 2024.

Purnawirawan TNI itu mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Pekanbaru melalui Partai NasDem.

Majunya Agus Pramono untuk menjadi anggota dewan di Kota Pekanbaru memicu polemik lantaran status tersangka yang disandangnya saat menjabat Kadis LHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menjelaskan seseorang yang mau ikut kontestasi pemilu harus melewati tahapan administrasi seperti catatan kepolisian berupa SKCK.

"Kalau yang bersangkutan dapat SKCK itu artinya tidak ada catatan. Oleh karena itu, referensinya karena berita dan nanti saya cek," ujar Iqbal, Kamis, 31 Agustus 2023.



Iqbal mengatakan mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini adalah kewenangan penyidik. Jika alat bukti sudah cukup maka bisa jadi tersangka.

"Penetapan tersangka itu independen penyidik. Tidak ada perintah, nggak boleh. Kalau perintah artinya alat bukti bisa ditekan, oleh karena itu penyidik akan saya cek," terangnya

"Bila perlu saya turunkan Paminal," tegas Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, memastikan Agus Pramono telah pensiun.

Agus pensiun usai dicopot dari Kepala Dinas awal 2021 lalu di tengah kasus tumpukan sampah bergulir.

"Beliau pensiun, beliau pensiun 58 tahun. Kalau lahir 1962 mungkin 2 atau 3 tahun lalu sudah pensiun, jabatan terakhir Kadis LHK," tutup Indra Pomi.