([X])
Jumat, 6 Oktober 2023 17:06 WIB
Editor: Joseph Ginting
([X])
RIAU ONLINE, SURABAYA-Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini (27).
"Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dikutip, Jumat (5/10/2023).
Tersangka yang disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut telah dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Pasma menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, Dini dan Ronald yang sudah menjalin hubungan asmara sedang makan. Keduanya kemudian dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Blackhole KTV.
Keduanya kemudian terlibat percecokan atau perselisihan di tempat hiburan tersebut. Korban dan pelaku kemudian berjalan ke tempat parkiran. "Keterangan saksi GR bahwa pada malam itu telah melakukan penendangan," katanya.
Dini kemudian berjalan menuju mobil milik Ronald. Korban bersandar ke pintu depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya.
Korban yang berada di sisi kiri mobil kemudian terjatuh dan terseret hingga kurang lebih 5 meter.
"Setelah sekuriti Landmark datang akhirnya saksi GR turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke dalam mobil Innova pada bagian dalam dan dibawa ke apartement," katanya dikutip dari suara.com
Sampai di apartemen, korban sempat dibawa dengan kursi roda. Ronald juga sempat memberikan napas buatan. Karena kondisinya semakin menurun, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” katanya.