RIAU ONLINE, BANDUNG-Ruslan, Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ketiban baliho besar salah satu calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Cabangbungin. Saat itu, Ruslan yang mengendarai sepeda motor baru saja pulang mengikuti ratiban pada Minggu (17/9/2023).
"Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin Iptu Agus Salim seperti dikutip Antara pada Senin (18/9/2023).
Ia mengatakan insiden tersebut menjadi pembelajaran, khususnya kepada partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan, sebenarnya tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.
"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.
Merespons persitiwa tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan seharusnya pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," katanya dikutip dari suara.com