RIAU ONLINE, BANDA ACEH-Dua orang oknum Bea dan Cukai Riau berinsial RF dan AS diamankan Tim Bea Cukai Aceh. Keduanya ditangkap karena mengedarkan rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp191,7 juta di wilayah Aceh Tamiang.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari beberapa lalu mengatakan, bahwa tim Bea Cukai Aceh telah berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
"Keduanya berinisial RF dan AS. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp191,7 juta," katanya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil Senin 4 September 2023. Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa.
"Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari.