Mahasiswa Tak Wajib Lagi Bikin Skripsi, Ini Syarat Kelulusan Biar Jadi Sarjana

Ilustrasi-skripsi.jpg
(via Suara.com)

RIAU ONLINE - Mahasiswa tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan dan meraih gelar sarjana. Hal Ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan ada banyak metode yang dapat digunakan untuk mengukur kompetensi mahasiswa di akhir masa studinya.

Nadiem meluruskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sehingga, skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan, melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, dikutip dari Suara.com, Rabu, 30 Agustus 2023.


Ia menyebut perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja untuk mengukur syarakat kelulusan. Menurutnya, kompetensi mahasiswa dapat diukur melalui cara lain.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ungkapnya.

Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa S1 dan D4. Sedangkan untuk mahasiswa S2 dan S3, kata Nadiem, tetap harus membuat tesis. Namun, tesis mereka tidak wajib untuk diterbitkan di jurnal.

"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir.Jadi buat mereka masih ya. Tapi tida lagi wajib diterbitkan di jurnal," terangnya.