RIAU ONLINE - Kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantresn (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini menemukan dugaan tindak pidana baru, yakni ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Panji Gumilang.
Penyidik sebelumnya hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama yang menyeret petinggi ponpes Al-Zaytun itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan unsur pidana baru itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani, dikutip dari kumparan, Kamis, 6 Juli 2023.
Djuhandani menyebut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks, ini akan diusut dalam satu perkara.
Kendati begitu, Ia belum mengungkap secara rinci terkait waktu penetapan tersangka, termasuk jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji terkait dugaan kasus penistaan agama pada Senin, 3 Juli lalu. Panji dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mencecar Panji dengan 26 pertanyaan. Puluhan pertanyaan itu seputur sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasinya, hingga terkait video yang beredar di media sosial.
Sementara, Bareskrim Polri telah mengantongi dua laporan terhadap Panji. Pertama, dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pimpinan Ihsan Tanjung. Kedua, dilayangkan oleh pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya bahkan menyebut bahwa terdapat 289 rekening terkait Panji Gumilang yang sedang dianalisis. Dia mengungkap hubungan Panji Gumilang atau Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII), kelompok yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.