RIAU ONLINE - Seorang warga negara India, RA (25), mencoba menyelundupkan ratusan butir berlian senilai lebih dari Rp 1,5 miliar dari negaranya ke Indonesia. Penyelundupan itu berhasil digagalkan petuas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan langsung diamankan.
RA tiba di Bandara Soetta dengan membawa berlian seberat 144,27 gram itu menggunakan penerbangan Thai Airways dari Bangkok tujuan Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB.
"Penumpang asal India tersebut diduga menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 16 Juni 2023.
Gatot mengungkap pencegahan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap RA. Warga Negara India yang baru pertama kali ke Indonesia itu lantas diperiksa secara mendalam.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas kami menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan barang bukti dua bungkus plastik, disitu kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan didalamnya berisi diduga berlian. Setelah kita timbang, total beratnya ternyata kurang lebih ada 144,27 gram dengan nilai taksiran Rp1,5 miliar," katanya.
RA mengaku kepada petugas bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang berada di India untuk membawa berlian itu ke Indonesia dengan imbaran 5 ribu Rupee.
"Pelakunya itu diketahui baru sekali ke Indonesia jadi memang pelaku itu disuruh oleh seseorang membawa barang ini untuk ke Indonesia dengan imbalan 5000 Rupee," tambahnya.
RA rencananya akan menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berlian tersebut. Namun, RA lebih dulu diamankan petugas sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara Soetta.
"Barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tau barang itu mau diapakan. Ya memang tidak tau, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia ," terangnya.
"Pelaku masih proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jaitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai," jelasnya.
Barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 Juta maksimal Rp 5 miliar," kata Gatot.