RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MKM) menggelar sidang putusan pemilu dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 pada Kamis, 15 Juni 2023, hari ini. MK diminta penggugat untuk mengubah sistem di Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Sementara itu, mobil Barracuda polisi tampak disiagakan di area dalam Gedung MK. Puluhan polisi pun berjaga di depan MK, termasuk ada yang berjaga di dalam.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan persidangan.
"Seperti sidang-sidang putusan sebelumnya, MK selalu koordinasi dengan PMJ untuk penebalan pengamanan, mungkin antara 2-3 SSK atau sekitar 200-300 personel kepolisian," ucap Fajar, sebagaimana dilansir dari kumparan, Kamis, 15 Juni 2023.
Sidang putusan akan digelar MK mulai pukul 09.30 WIB, termasuk sistem pemilu. Dalam jadwal MK, sistem pemilu akan diputus keempat.
Berikut 6 perkara yang diputus MK hari ini.
- Putusan perkara 43/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Putusan perkara 45/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Putusan perkara 47/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Putusan perkara 114/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Putusan perkara 44/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Putusan perkara 48/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana