Tandatangani Perjanjian Pranikah, Inge Anugerah Masih Minta Harta Gono-gini

Ari-Wibowo-dan-Inge-Anugrah.jpg
((@inge_anugrah/instagram))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Meski telah menandatangani perjanjian pranikah pada tahun 2006, Inge Anugrah masih menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya atas harta gono-gini dalam proses perceraian yang diajukan oleh Ari Wibowo.

Perjanjian tersebut menyepakati bahwa seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan akan atas nama Ari Wibowo. Hal ini berarti, Inge tidak memiliki klaim atas harta selama pernikahannya dengan Ari.

Walau berupaya mendapatkan bagian dari harta gono-gini, Ari Wibowo bersikeras tidak membahas pembagian harta tersebut.

"Perjanjian tentang pemisahan harta telah disepakati oleh kedua belah pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan dilangsungkan. Mereka telah sepakat dan memahami konsekuensi dari perjanjian pranikah tersebut," ujar Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, setelah persidangan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).



"Perjanjian pranikah ini adalah dasar hukum yang memastikan tidak ada pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian ini," tambahnya.

Ricky Saragih menegaskan bahwa perjanjian pranikah tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Setiap harta yang diperoleh selama pernikahan akan dicatat atas nama masing-masing.

"Harta yang diperoleh selama pernikahan diatur sesuai perjanjian. Jadi, akan ditentukan siapa nama pemilik harta tersebut. Jika tertulis atas nama Ari, maka itu milik Ari. Jika itu atas nama Inge, maka itu milik Inge," jelasnya.

Ricky menambahkan bahwa tidak semua aset selama pernikahan adalah milik Ari Wibowo. Beberapa aset juga tercatat atas nama Inge Anugrah.

"Tentu saja, hingga saat ini masih ada aset yang tercatat atas nama Inge," tutup Ricky Saragih dikutip dari suara.com