169 Kg Sabu dan 11.712 Butir Ekstasi Diamankan dari 10 Orang Tersangka di Dumai

Pengungkapan-kasus-narkoba-di-dumai.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Provinsi Riau seperti tak ada habisnya. Kali ini Polres Dumai mengungkap peredaran 169 kg sabu dan 11.712 butir pil ekstasi. 

Barang haram itu diamankan dari tangan 10 orang tersangka dengan 8 kasus. Polda Riau dan Polres Dumai telah merilis kasus di Polres Dumai.

“Tidak ada tempat untuk pelaku, pengedar narkoba. Akan kita tindak tegas," tegas  Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Riau juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 1.15 WIB.



Barang haram tersebut dibawa oleh mobil Daihatsu Terios BM 1829 PR. Pencegatan dilakukan setelah personel dari Polda Sumut, Kompol Bastian meminta bantuan untuk membackup.

Kasat PJR, AKBP Budi Setiawan mengatakan, komunikasi dengan pihak Polda Sumut dilakukan Jumat, 31 Maret 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Menurut informasi yang diperoleh, satu unit mobil yang membawa sabu dan ekstasi akan melintas dengan tujuan Pekanbaru.

"Mobil berisikan sabu dan ekstasi ini diinformasikan berjalan tujuan ke Pekanbaru," ujar AKBP Budi, Sabtu, 1 April 2023.