RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Mangala Rokan Hilir, Bripka Andry Darma Irawan, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO tersebut usai Bripka Andry "menelanjangi" atasannya Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor, Kompol Petrus, secara eksklusif di salah satu TV nasional, beberapa hari sebelumnya.
Didampingi ibunya, Bripka Andry mengungkap “borok” atasannya di Brimob Polda Riau serta alasan mutasi yang tidak jelas.
Pada kesempatan itu, Bripka Andry seakan menguliti institusi Polri terkait praktik setoran dari bawahan ke atasan.
Sementara itu, sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau, termasuk Danyon Kompol Petrus, telah ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Riau usai aibnya dibongkar Bripka Andry.
"Kompol Petrus dipatsus beserta 7 orang anggota lainnya, telah dilakukan proses kode etik, terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat, 9 Juni 2023.
Bersamaan dengan itu pula, Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO Polda Riau. Hingga kini, Polda Riau belum mengetahui keberadaan Bripka Andry.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Bripka Andry dan kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
"Yang bersangkutan (Bripka Andry-red) masuk DPO," pungkasnya, Jumat, 9 Juni 2023.