RIAU ONLINE, SURABAYA-Pengamat politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal mengatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa layak untuk berduet dengan bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Jika berpasangan, Anies dan Khofifah disebut saling melengkapi.
"Kegesitan dan kelincahan Khofifah yang juga pemimpin Fatayat itu terlihat dalam kapasitas dan prestasinya hingga membuat Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi tersukses kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan," kata Iqbal di Kabupaten Jember, Sabtu (27/5/2023).
Menurut dia, baik Anies maupun Khofifah sama-sama berpengalaman menjadi menteri dan gubernur. Khofifah pernah menjadi Menteri Sosial dan sebelumnya jadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, sedangkan Anies sekitar 1,5 tahun menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Indonesia harus menyiapkan sosok pemimpin kuat untuk menghadapi tantangan ke depan. Kalau kriteria itu ada pada Anies dan Khofifah," ucap staf pengajar FISIP Universitas Jember itu.
Selain itu Khofifah juga dianggap ideal menjadi pendamping Anies Baswedan karena memiliki rekam jejak yang bagus selama memimpin Jatim, salah satunya produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi setempat pada kuartal pertama tahun 2022 menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia.
"Anies dan Khofifah adalah pasangan paling ideal yang bisa memperoleh simpati pemilih perempuan dan pemilih pemula maupun milenial," ucap pakar komunikasi politik Unej itu.
Dosen yang akrab dipanggil Cak Iqbal itu mengatakan potensi Khofifah mengantongi elektoral yang tinggi di level nasional sebagai basis kaum perempuan dan lokal Jawa Timur sebagai basis kaum Nahdliyin.
Terlebih lagi AHY dan Partai Demokrat pun sudah legowo untuk menyerahkan sepenuhnya nama akal cawapres itu kepada Anies, siapapun itu termasuk Khofifah, tidak masalah buat AHY atau Partai Demokrat.
"Maka senyum politik Khofifah yang tak terlalu lepas sumringah ini sudah tepat, sebagai pedang penghalau serangan di arena pertarungan politik yang masih sangat dinamis," ujarnya.
Pendaftaran di KPU
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dikutip dari suara.com