RIAU ONLINE - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kejanggalan harta kekayaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis, 30 Maret 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengatakan lembaga antirasuah itu terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.
"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli, Rabu, 29 Maret 2023.
Rafael Alun terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun diperiksa bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.
Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.
Rafael alun menjadi sorotan setelah perilaku sang anak, Mario Dandy, yang melakukan penganiayaan kepada putra dari salah satu pengurus GP Ansor, David.
Kasus ini menyerempet ke asal kekayaan yang terlapor di LHKPN Rafael Alun. Rafael Alun, dalam laporan itu tercatat memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu per satu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu, 1 Maret 2023.