Komisioner RS Undur Diri, KPID Riau: Kondisinya Buruk, Mengaku Salah

KPID-Riau2.jpg
(Facebook/KPID Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan, menyampaikan komisioner berinisial RS mengundurkan diri mengikuti kasusnya belakangan ini, termasuk dugaan terlilit utang.

Hisam menjelaskan, pada Senin, 6 Februari 2023, siang kemarin, RS mendatangi Kantor KPID Riau dengan keadaan memburuk dan menyatakan mengundurkan diri.

"Kondisinya memburuk, tidak baik, dan tambah kurus. Apa karena memang ada kondisi kesehatan atau lainnya. Dia menyampaikan permohonan mengundurkan dirinya dan mengaku bersalah," katanya, Selasa, 7 Februari 2023.

Menurutnya, yang dilakukan RS memang tak mencerminkan sebagai pejabat publik dan mencoreng nama lembaga KPID Riau. Ditambahkannya, RS pun telah meminta maaf menyadari kesalahannya.

"Terus dia menyertakan surat pengunduran diri yang sudah disiapkan dan ditandatangani di atas materai," tambah Hisam.



Berdasarkan surat itu, KPID Riau pun memproses berdasarkan pedoman UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan turunanya ada Peraturan KPI No 01 Tahun 2014 tentang Kelembagaan bahwa ketika ada yang mengundurkan diri artinya dilakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Sehingga sore kemarin kami lakukan rapat pleno dan berkirim surat ke Gubernur Syamsuar karena SK kami ditandatangani gubernur. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Riau dan sepakat Dewan Kehormatan tak jadi dilanjutkan karena yang bersangkutan mengundurkan diri," paparnya.

"Prosedurnya itu KPID Riau berkirim surat ke Gubri dan dari situ turun surat ke DPRD Riau untuk menanyakan siapa PAW berdasarkan nomor urut cadangan. DPRD Riau membalas surat Gubri untuk memberitahu nama PAW berdasarkan nomor urut cadangan. Nanti setelah tahu, barulah Gubri mengeluarkan SK PAW dan penjadwalan pelantikan PAW," tambah Hisam.

Ditanya mengenai sanksi lain yang dijatuhkan ke RS setelah mengundurkan diri, Hisam menyampaikan pengunduran diri sudah sanksi tertinggi.

"Sanksi tertinggi kan lepas dari jabatannya, dan RS mengundurkan diri dan mengakui kesalahan. Hanya saja kami tak akan ikut serta soal kasus dia, karena personal. Kami memproses ini karena sebelumnya dia membawa-bawa nama lembaga jadi berkaitan dengan etik dan tata tertib sebagai anggota KPID," tutupnya.