RIAU ONLINE - Seorang warga negara Indonesia (WNI) terjaring operasi ketertiban di Kuala Lumpur, Malaysia yang dilakukan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Negeri Jiran itu, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Melalui operasi tersebut, JKM Malaysia berupaya meredam maraknya aktivitas pengemis sehingga bebas dari pengemis.
Sebanyak 16 orang pengemis berhasil diamankan dalam operasi ini. Satu di antaranya adalah pengemis wanita asal Indonesia.
Disebutkan, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 26 Maret 2023, pengemis wanita asal Indonesia itu berusia 24 tahun. Ia diamankan saat menggendong bayi laki-laki. Ketika itu ia sedang mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu.
Wanita WNI itu mengaku bahwa sebenarnya sang suami telah melarangnya untuk mengemis. Tapi, ia tetap mengemis untuk memperoleh uang tambahan.
Saat mengemis, ia bisa memperoleh uang hingga 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 340.000 per hari. Namun, ia harus mengeluarkan ongkos berangkat dan pulang menggunakan taksi online hingga 40 ringgit Malaysia per hari.
Wanita itu mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal pada 2019. Pada 2018 ia sempat dipulangkan ke Tanah Air setelah ditahan petugas imigrasi di sekitar Kuala Lumpur.
JKM menyatakan jika pengemis yang ditangkap bakal direhabilitasi dan dilepaskan kembali ke masyarakat setelah mereka bisa mandiri.