2 Oknum Polres Kuansing Diduga Peras Warga Rp 50 Juta, Kapolres: Jika Terbukti, Disanksi

Uang22.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinatha, menegaskan akan memberi sanksi kepada Bripka HK dan Briptu RN jika terbukti melanggar kode etik. 

"Dari penyelidikan nanti terbukti ada temuan pelanggaran, tentu akan kita beri sanksi. Namun saat ini informasi tersebut sedang kita dalami," tegas Rendra, Kamis, 2 Maret 2023.

Bripka HK dan Briptu RN, merupakan anggota Satres Narkoba dari Polres Kuansing. Keduanya diduga memeras warga Rp 50 juta.

Keduanya meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Uang Rp 50 juta tersebut sebagai jaminan untuk mengeluarkan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti kasus narkoba.

Dari data yang dirangkum, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.


Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.

Di sana kedua oknum meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, mengatakan Bripka HK dan Briptu RN tengah menjalani pemeriksaan. 

"Keduanya sedang diperiksa Propam Polda Riau," tegas Kombes J Setiawan, Kamis, 2 Maret 2023.