RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing) akan menjalani pemeriksaan Propam Polda Riau, Kamis, 2 Maret 2023, hari ini, terkait dugaan pemerasan terhadap warga. Keduanya ialah Bripka HK dan Briptu RN.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, mengatakan sebelumnya Bripka HK dan Briptu RN telah menjalani proses lidik.
"Dua anggota Polres Kuansing kemarin dalam proses lidik kebenaran dan hari ini diperiksa," ujar Kombes J Setiawan, Kamis, 2 Maret 2023.
Pemeriksaan Propam Polda Riau dilakukan terhadap kedua anggota Polres Kuansing tersebut untuk memastikan adanya tindakan pemerasan terhadap warga.
"Kita cek dan periksa kebenarannya," tutup Kabid Propam.
Bripka HK dan Briptu RN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kuansing diduga meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD. MD merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Uang puluhan juta itu diminta sebagai jaminan untuk membebaskan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti dalam kasus narkoba itu.
Dari data yang berhasil dirangkum RIAU ONLINE, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.
Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.
Di sana diduga oknum diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba. Kemudian, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RN mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada keluarga MD.