RIAU ONLINE - Bisnis pakaian bekas impor tengah marak di Tanah Air. Peminatnya bahkan berasal dari berbagai kalangan. Namun aktivitas jual beli pakaian bekas impor ini justru menjadi ancaman bagi Indonesia hingga akhirnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa kegiatan impor ini mengganggu industri dalam negeri.
Impor ilegal pakaian bekas yang menjamur di Indonesia dikhawatirkan dapat membunuh bisnis UMKM. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin 20 Maret 2023.
Teten menyebut, aktivitas impor ilegal pakaian bekas telah lama berlangsung di Indonesia. Sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong bahkan telah menindak 82 impor ilegal pakaian bekas. KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan.
Aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia dapat mengganggu pendapatan negara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat paga 2022 sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB. Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Teten menjelaskan aktivitas tersebut juga membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung.
Pemerintah lantas memutuskan untuk melarang aktivitas impor ilegal pakaian bekas tersebut demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," pungkas Teten.