Jessica Iskandar mengunggah foto bareng Vincent Verhaag dan Christoper Stefanus Budianto alias Steven/Instagram
(Instagram)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Jessica Iskandar bernafas lega setelah Christoper Steffanus Budianto (CSB) atau Steven resmi berstatus tersangka penipuan.
Penipuan Christoper Steffanus Budianto (CSB) atau Steven sempat membuat cicilan rumah Jessica Iskandar tersendat. Jessica awalnya berniat memakai uang hasil kerja sama dengan Steven untuk membayar cicilan rumah.
"Jadi uang buat bayar cicilan rumah itu aku siapin dari satu rekening gitu. Kan aku pikir bakal ada transferan masuk dari CSB. Ternyata bodong," kata Jessica Iskandar di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Uang hasil kerja sama dengan Steven yang tak pernah masuk ke rekening membuat cicilan rumah Jessica Iskandar tidak terbayar sampai tiga bulan.
"Uangnya nggak muter, nggak masuk, jadi nggak bisa bayar cicilan. Sempat kaget juga sih, sampai nggak bisa bayar cicilan tiga bulan," ujar Jessica Iskandar.
Situasi tersebut sempat membuat Jessica Iskandar panik. Sebab penunggakan cicilan membuatnya terancam kehilangan rumah tersebut.
"Ya aku cuma bisa nangis. Mental jatuh, sakit," kata Jessica Iskandar.
Beruntung, Jessica Iskandar cepat memutar otak untuk melunasi tunggakan cicilan rumah. Sehingga sampai saat ini, rumah tersebut masih jadi miliknya.
"Ya sudah, gimana caranya kami muter uang dan tunggakan cicilan rumah akhirnya bisa teratasi," ujarnya.
Pengalaman pahit itu lah yang membuat Jessica Iskandar puas dengan penetapan status Steven sebagai tersangka penipuan. Bila memang tak mau mengganti kerugiannya, sang artis berharap Steven bersedia tanggung jawab di depan polisi.
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat perempuan 35 tahun stres.
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dikutip dari suara.com