RIAU ONLINE, JAKARTA-Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023) kemarin.
Irjen Teddy didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam kasus ini.
Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu justru berlangsung dalam suasana panas. Pasalnya, ada perdebatan sengit antara kuasa hukum Teddy, Hotman Paris dengan jaksa. Simak panasnya sidang kasus Teddy Minahasa berikut ini.
Debat Kusir Hotman Paris vs Jaksa
Sidang kasus Teddy diwarnai debat sang kuasa hukum, Hotman Paris dengan jaksa. Hal tersebut bermula ketika jaksa bertanya pada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa bertanya apakah Fathullah merasa tertekan ketika diperiksa penyidik terkait kasus peredaran narkotika yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Fatullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan. Saat itulah Hotman Paris menyampaikan keberatan. Namun majelis hakim mengatakan belum waktunya kuasa hukum memberikan tanggapan.
Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal itu lantas direspons jaksa yang minta majelis hakim untuk menegur Hotman.
"Mohon maaf majelis, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar Hotman.
"Ya, kalau nggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal jaksa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang memimpin jalannya persidangan menengahi perdebatan itu dengan mengetuk palu satu kali. Ia minta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.
Saksi Jadi Sasaran Amarah Teddy Minahasa
Dalam sidang, Teddy juga memarahi saksi yang dihadirkan oleh JPU. Saksi yang jadi sasaran kemarahan Teddy adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nataniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen.
Hal itu berawal keika Teddy menanyakan bagaimana Timotius mengetahui AKBP Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dollar Singapura. "Pertanyaan saya, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy. "Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Teddy kembali bertanya tentang keberadaan Timotius saat anak buahnya menukarkan uang. Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data sehingga tak melihat langsung proses penukaran uang itu. Dengan demikian Teddy mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak apa-apa, apakah penyidik?" ucap Teddy pada Nataniel. Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan Dody menukarkan uang pada 24 dan 26 September 2022.
Sementara di persidangan, Nataniel mengungkap Dody menukarkan uang pada 26 September 2022 sebanyak dua kali. "(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," jelas Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy dengan suara yang keras bicara pada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy menyatakan bahwa kedua saksi itu tidak pantas dihadirkan dalam persidangan. "Saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara, ini buang-buang atau pemborosan uang negara," katanya.
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa dinyatakan bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya terungkap Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya Dody sempat menolak namun pada akhirnya mengiyakan permintaan Teddy. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa dikutip dari suara.com