RIAU ONLINE, JAKARTA-Hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Wahyu Imam Santoso mengungkapkan keyakinannya bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Yosia.
Keyakinan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa, saksi serta keterangan ahli.
Hal tersebut diungkap dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo diyakini melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api berjenis Glock 17.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, senjata Glock 17 dengan nomor seri numb 135 itu menjadi barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, 5 butir peluru tajam warna silver dan 7 butir peluru tumpul warna gold juga turut disita.
"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9mm," ucapnya.
Menurut keterangan saksi dan saksi ahli, Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu, peluru dalam senjata Glock 17 yang digunakan oleh Bharada E menyisakan 12 butir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuat ada 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm.
"Peluru merk Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," dikutip dari suara.com