RIAU ONLINE, JAMBI-Yunita Sari Anggraini (20) ditangkap di Kota Jambi pada Jumat (3/2). Yunita adalah perempuan yang cabuli 17 bocah di bawah umur di Jambi.
Yunita melakukan pencabulan terhadap 17 bocah (11 laki-laki, 6 perempuan) berusia 8 sampai 15 tahun.
Yang Yunita lakukan: Memaksa mereka meraba tubuh Yunita (hingga ke payudara) dan memaksa mereka mengintip Yunita berhubungan badan dengan suami (tanpa diketahui suami).
Para korban adalah pelanggan rental PlayStation Yunita yang diiming-imingi tambahan waktu bermain game atau bahkan dikunci sehingga tidak bisa pulang bila tidak menuruti keinginan Yunita.
Kejiwaan Menyimpang
Yunita, yang dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ternyata sering mengancam akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan bila tidak dilayani suami.
"Tersangka sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya, apabila tidak dilayani suaminya," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Senin (6/2).
Temuan itu didapatkan Polda Jambi setelah memeriksa suami dan ibu mertua Yunita. Polisi akan mengkrosceknya dengan pemeriksaan kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ada perilaku yang dianggap menyimpang," tutur Andri.
Suami Yunita pun pernah melihat istrinya menyayat tangannya sendiri memakai silet.
"Seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka (Yunita) melukai dirinya," kata Andri.
Yunita Akan Diperiksa di RSJ
Dalam waktu dekat, kata Andri, Yunita itu akan diperiksa di rumah sakit jiwa.
"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," katanya.
Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi untuk memberikan pendampingan pada para korban dikutip dari kumparan.com