LBH Pekanbaru Himpun 96 Pengaduan Kasus dalam Setahun, Pelecehan Seksual Mendominasi

Catahu-LBH-Pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghimpun hampir 100 pengaduan kasus dalam rentang waktu Oktober 2021 hingga Oktober 2022.

Ada sebanyak 96 pengaduan dan pendampingan LBH Pekanbaru dalam kurun waktu setahun. Puluhan pengaduan yang diterima LBH Pekanbaru berasal dari berbagai kalangan, perempuan, laki-laki, masyarakat adat, hingga berbagai segmen masyarakat.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, memaparkan kasus pengaduan tertinggi yang masuk di LBH Pekanbaru adalah kasus pelecehan seksual yang berjumlah 12 kasus.

Kemudian menyusul fair trial 11 kasus, buruh 8 kasus, anak berhadapan hukum 5 kasus, advokasi lingkungan hidup 1 kasus, pendidikan 2 kasus, perlindungan data pribadi 1 kasus dan terakhir lainnya ada 52 kasus.

"Pengaduan kasus tertinggi merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, rumah tangga serta dalam relasi pertemanan dan pacaran," jelas Noval dalam launching dan diskusi catatan akhir tahun (catahu) tahun 2022, Jumat 30 Desember 2022.

Ia menyampaikan bahwa potret pelanggaran hak asasi manusia di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi catatan tersendiri dalam advokasi LBH Pekanbaru.

Pertama, mendorong kebijakan Kota Pekanbaru dalam pengurangan sampah plastik dengan melakukan gugatan sampah bersama koalisi Sapu Bersih yang diinisiasi oleh Walhi Riau, dimana hakim menghukum Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan kebijakan terkait pengurangan sampah plastik.

Kedua, konflik agraria antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Bunga Raya, Siak dengan PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) berujung kriminalisasi melalui laporan polisi perusahaan di Polda Riau dengan dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa izin dan tindak pidana ancaman yang dilakukan oleh masyarakat.

Ketiga, bersama dengan Jikalahari dan Walhi Riau melakukan pengawalan aksi masyarakat adat Pantai Raja yang berkonflik dengan PTPN V. Keempat, masih terampasnya hak-hak buruh yang mengaduh di LBH serta proses eksekusi pengadilan hubungan industrial yang masih sulit.

Kelima, ancaman kerusakan sungai Siak akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, sungai yang menjadi sumber kehidupan kini semakin rusak.

Tidak jauh berbeda dengan kondisi hak ekonomi, sosial dan budaya, kondisi hak sipil dan politik menjadi catatan tersendiri bagi LBH Pekanbaru. Pasalnya, kondisi hak sipol khusus bagi korban kekerasan seksual semakin merampas dan jauh dari keadilan korban berujung ancaman kriminalisasi terhadap korban dan pendamping korban. Kondisi ini menjadi pentingnya ruang aman bagi perempuan.

"Kriminalisasi tidak hanya terjadi dalam kasus kekerasan seksual tetapi juga terhadap masyarakat yang berkonflik kini telah dilaporkan, tidak selesai konflik lahan pidana pun menghantui," jelas Noval.

Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, tahun 2022 jadi masa kelam buat demokrasi dan hak asasi manusia dengan diterbitkan UU yang tidak transparan dan partisipatif serta berpotensi ancaman kriminalisasi yang melegitimasi kekuasaan penguasa.

Sebagai contoh, disahkannya RKUHP serta potret kondisi demokrasi dan hak asasi manusia di Provinsi Riau yang membawa penderitaan korban pelanggaran HAM.

"Tahun ini merupakan refleksi-refleksi kerja-kerja bantuan hukum berbasis bantuan hukum struktural dari mulai nelayan, petani, masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat miskin yang akan menjadi bahan untuk merumuskan kerja-kerja bantuan hukum pada tahun 2023," kata Andi Wijaya.

Koordinator PPMAN Regional Sumatera, Suryadi juga memaparkan terkait kondisi pelanggaran hak ekosob. Ia menyatakan kasus perselisihan tanah dengan perusahaan dan yang paling sering didampingi adalah Suku Talang Mamak di Indragiri Hulu. Bukan hanya didampingi, masyarakat Talang Mamak juga sudah diberikan pendidikan paralegal.

Kini, Masyarakat Talang mamak berjuang untuk pengakuan masyarakat adat atas eksistensinya selama ini yang dituangkan dalam Peraturan Daerah hingga sekarang. Suryadi juga pernah mendampingi Masyarakat adat Sakai yang dilaporkan telah mengelola lahan milik PT di Kabupaten Bengkalis. pernah terjadi juga konflik lahan di Tapung, Kampar, yang didakwa dengan pembunuhan akibat dari perizinan yang kalut oleh Pemerintah.

Dalam diskusi bertema "Matinya Keadilan : Derita Korban Pelanggaran HAM", Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo menyambut dari kondisi perampasan hak masyarakat adat Talang Mamak. Kondisi saat ini juga terjadi di masyarakat adat Pantai Raja yang bertahun-tahun tidak terselesaikannya konflik dengan PTPN V.

"Saat ini derita korban pelanggaran hak asasi manusia terjadi di masyarakat adat Pantai Raja yang telah bertahun-tahun haknya terampas dimanakah keadilan itu akan berpihak kepada masyarakat," tegas Okto.

Kondisi hak ekonomi, sosial dan politik dan hak sipil dan politik yang semakin memprihatinkan di Provinsi Riau membutuhkan simpul-simpul gerakan sosial di kala demokrasi telah di "bajak."

"Tahun ini kita dihadapkan pembajakan demokrasi oleh oligarki yang akan menjadi sumber pelanggaran HAM dan akan menjadi kerja keras bersama," tutup Andi.