Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur Kuansing, Pelaku Dibekuk di Rohul

Ilustrasi-pencabulan3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelarian SA (21), Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, berakhir di Kabupaten Rokan Hulu. SA merupakan pelaku yang membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.

SA diamankan bersama kekasihnya saat berada di rumah seorang warga di daerah Tingkok Pantai, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Sabtu, 21 Januari 2023. SA kabur dari Kecamatan Logas Tanah Darat, bersama kekasihnya sejak Jumat, 30 Desember 2022.

"Terduga pelaku kita amankan saat berada di rumah seorang warga di daerah Tambusai, Kabupaten Rohul," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri melalui keterangan Senin, 23 Januari 2023.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022. Ketika itu, korban sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean. Namun, saat itu korban tidak diberi izin orang tuanya.

Keesokan harinya, pada Jumat, 30 Desember 2022, korban tidak terlihat berada di rumah oleh orang tuanya. Dari keterangan tetangganya korban terlihat pergi bersama dengan terduga pelaku SA menggunakan sepeda motor.


Setelah dihubungi oleh paman korban namun nomor handphone yang biasa digunakan korban tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melapor ke Polsek setempat.

Setelah hampir 20 hari menghilang, pada Sabtu, 21 Januari 2023 malam, terduga pelaku dan korban berhasil ditemukan di daerah Tambusai, Kabupaten Rohul.

Dari keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan suami istri. Atas perbuatannya terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Logas Tanah Darat (LTD)

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.