Reaksi Presiden Dimintai Tolong Ibunda Bharada E Soal Tuntutan Penjara 12 Tahun

Jokowi57.jpg
(Setpres)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo sempat dimintai tolong ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap putranya. Ibunda Bharada E memohon kepada Jokowi untuk memberikan pertolongan.

Menanggapi permintaan Ibunda Bharada E, Jokowi mengaku tidak bisa melakukan intervensi.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, dikutip dari Suara.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Jokowi menegaskan sikapnya tersebut bukan hanya berlaku untuk kasus Ferdy Sambo, tapi juga yang lainnya. Ia menyatakan pihaknya harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tuturnya.



Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa, Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada E disebut oleh jaksa memberikan duka bagi kelaurga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard membuat kegaduhan di masyarakat.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ibunda Richard, Rynecke, menyampaikan permohonan untuk Jokowi agar membantu usai sang putra dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya bersama bapaknya memohon kepada Bapak Presiden, kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa, untuk menemui Bapak Presiden kami tidak bisa," kata Rynecke melalui Breaking News Kompas.TV, Jumat, 20 Januari 2023.