RIAU ONLINE - Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI), Eka Agustina Herriyani dan Evie Marindo Christina. Ibu dan anak itu mengambil dana mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketiganya pertama kali bertemu pada sekitar 2008-2009. Eka dan Evie kekinian sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Putri Lolwah mengenal Eka pada 2008 yang ketika itu masih bekerja di perusahaan Malaysia. Putri Kerajaan Saudi itu merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut. Sang putri di sana menawarkan kerja sama untuk real estate di Arab Saudi.
Lalu pada 2009, Putri Lolwah berkunjung ke Bali dan dikenalkan kepada Evie yang diklaim dapat membantu perizinan di Indonesia. Putri Lolwah lantas tertarik berinvestasi di Bali. Ia kemudian meminta Eka untuk mencarikan lokasi pembangunan vila.
Selang setahun setelah kunjungan Putri Lolwah tersebut, Eka dan Evie mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa, Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Putri Lolwah yang sempat mengecek langsung lalu menyetujui lokasi tersebut.
Putri Lolwah lalu diminta Eka untuk mengirimkan sejumlah uang untuk membeli tanah dan biaya pembangunan vila. Pada akhirnya, Putri Lolwah mengirim uang secara bertahap sejak April hingga September 2018 dengan total mencapai Rp 505,49 miliar.
Uang yang ditransfer Putri Lolwah tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebanyak Rp 37,61 miliar. Namun, hal itu tak kunjung selesai, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Eka dan Evie bahkan menggunakan sisa uang pembangunan vila itu untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mereka membeli sejumlah tanah dan kendaraan mobil. Akibatnya, Putri Lolwah mengalami kerugian sebesar Rp 429,43 miliar.
Putri Lolwah ternyata juga mengirimkan Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tanah itu rencananya untuk membangun restoran. Tapi kemudian, Putri Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah, karena ingin menaruh saham di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.
Putri Lolwah dijanjikan Eka akan mengembalikan uang itu, namun tak kunjung terjadi. Eka bahkan membuat surat pernyataan palsu yang menjadi awal terungkapnya bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa itu tak pernah diperjualbelikan.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina yang terbukti menipu divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis, 19 Januari 2023. Putusan sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.
Ibu dan anak itu didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 2020 sebelumnya Eka dan Evie juga divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.
Kuasa hukum Putri Lolwah, I Wayan Mudita, menuturkan bahwa kliennya menerima putusan PN Gianyar terkait vonis untuk Eka dan Evie. Sang putri disebut tidak memiliki banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus tersebut.
Mudita menyebut Putri Lolwah mengikuti hasil putusan PN Giayar. Kliennya itu juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang sudah dikirimkan kepada para terdakwa atau tidak.