Rekomendasi Disnaker Riau Tak Sentuh Kecelakaan Kerja di PHR

wk-rokan-petani.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rival Lino, mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait meninggalnya enam pekerja subkontraktor.

Namun untuk seorang pekerja berinisial DS yang meninggal dalam kecelakaan fatality utama di Wilayah Kerja Rokan PHR pada Rabu pagi, 18 Januari 2023 lalu, Rival mengatakan, rekomendasi pihaknya belum sampai situ dan tengah diproses.

"Ini murni kecelakaan kerja, jadi beda dengan yang enam kemarin. Prosesnya perjam ini, saat ini teman-teman masih di lapangan sedang investigasi tambahan terkait olah TKP," katanya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 20 Januari 2023. 

Rival memperjelas alurnya, sebelumnya menindaklanjuti enam pekerja yang meninggal dunia itu, pegawai pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota hasil pemeriksaan pertama dan sudah memperingati PHR.

"Nota pemeriksaan itu ada keputusan Mahkamah Agung-nya. Jadi karena bersifat untuk penegakan hukum, takut ada intervensi, maka sifatnya rahasia," terang Rival. 

"Jadi kan dikasih batas waktu itu, 14 hari kalau tak salah, dilaksanakan atau tidak perbaikan terkait hasil analisis pengawas ahli utama dengan tim. Jika tak dilakukan maka akan keluar nota pemeriksaan kedua untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Sementara untuk poin besar nota pemeriksaan pertama, Rival menuturkan, berupa kewajiban PHR untuk melakukan medical check-up secara masif di usia semua pekerja.  

"Terkait rekomendasi lain, kami ini sekarang masih dalam pembinaan karena batas waktunya belum habis. Karena nota ditandatangani 16 Januari kemarin oleh Pak Kadis. Jadi masih dalam proses 14 hari ini," tuturnya.

Ia menegaskan, kasus meninggalnya pekerja subkontraktor PHR yang ketujuh beda kasus dengan yang enam, sehingga perlu investigasi tambahan.


"Jadi masih proses. Kami sedang membongkar ada tidak SOP-nya, bagaimana kejadiannya apakah peralatan perusahaannya tak memenuhi syarat. Itu dilakukan investigasi dulu. Jadi kita tunggu hasil investigasinya, mudah-mudahan dalam 2-3 hari ke depan bisa selesai," tutup Rival. 

Sebelumnya, Polres Siak mengungkap kronologi tewasnya seorang pekerja sumur minyak wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat melakukan pengeboran minyak.  

Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira, menjelaskan pria asal Tapanuli, Sumatera Utara itu bersama 17 orang rekannya berangkat ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat, Kabupaten Siak, pukul 08.30 WIB.

"Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig," ungkap Toni.

Korban saat itu bertugas menurunkan peralatan elevator, spaider, dan obserber dari meja floor ke tanah. Sedangkan rekannya bertugas sebagai operator Air Hoist. 

Korban dan rekannya secara terpisah mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist untuk mengeluarkannya dari pagar meja floor. Benda itu lantas diturunkan ke tanah lalu dilepas dari pengait (hook) Air Hoist.

Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya, Octa (45), memberikan aba-aba angkat atau turun. Pasalnya, posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.

"Kemudian Saksi II (Octa) memberi aba-aba dengan mengatakan 'angkat' kepada operator tanpa tahu persis posisi korban. Setelah Air Hoist yang mengangkat Full Opening Safety Valve atau FOSV melewati lubang mongkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba FOSV jatuh," ungkap Toni.

Bayu dan Octa melihat FOSV yang jatuh menimpa sebelah kanan korban yang sudah tergeletak dengan posisi jongkok, kepala di atas meja floor. Korban sudah tidak bergerak lagi.

"Octa kemudian berlari ke arah camp untuk mengambil tandu," kata Toni.

Toni menyebut karyawan PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) lainnya langsung membawa korban menggunakan mobil ke klinik PHR. Setibanya di klinik, tenaga medis PHR menyatakan korban telah meninggal dunia. Korban mengalami pecah kepala di kening dan tangan kanan patah.

Toni menyebut, kecelakaan kerja diduga disebabkan lepasnya FOSC dari pengait Air Hoist. Korban langsung bawa ke rumah duka. Sementara kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Siak.