Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Putri-Candrawathi6.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Putri terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan itu berawal dari Putri yang menelepon sang suami, Ferdy Sambo, dan menceritakan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang. Peristiwa itu diduga membuat Sambo naik darah dan berencana mengeksekusi Yosua. Putri mengaku pada tanggal tersebut, dia dilecehkan oleh Yosua.

Namun, menurut jaksa kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua tidak cukup bukti. Jaksa membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dugaan tersebut, seperti Putri yang masih melakukan isoman dengan Yosua. Sambo yang sudah menerima informasi soal kekerasan seksual itu pun tidak berupaya mencegah Putri berdekatan dengan Yosua.

Jaksa juga menyinggung keterangan ahli terkait kekerasan seksual yang harus disertakan bukti visum serta pemeriksaan forensik. Hasil psikologi dapat digunakan, tetapi harus dikuatkan dengan bukti lain, tak bisa bertumpu pada satu saksi saja. Sementara dalam kasus Putri tak ada visum sama sekali.

Begitu pula dengan hasil tes poligraf yang menunjukkan Putri berbohong tentang ada atau tidaknya perselingkuhan dengan Yosua.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa pun membeberkan kronologi peristiwa di Magelang versi mereka.

Pada 7 Juli 2022, ada keributan antara Yosua dengan Kuat. Keributan itu berujung pada Putri menelepon Eliezer yang tengah bersama dengan Ricky di alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah di Magelang. Setelah tiba di rumah, Ricky bertemu dengan Putri.

Setelahnya, Ricky melakukan sejumlah hal. Salah satunya mengamankan senjata milik Yosua agar keributan dengan Kuat tidak membesar dan sesuatu yang tak diinginkan terjadi. Jaksa menilai ada persetujuan dari Putri terkait pengamanan senjata Yosua itu. Sebab, senjata diminta disimpan di kamar anaknya.



Pada 8 Juli 2022 dini hari, Putri menelepon Sambo, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Sambo naik pitam dan menyatakan ingin menyusul ke Magelang. Tapi Putri menyatakan akan pulang pada 8 Juli 2022 pagi, dan menenangkan Sambo agar tak menghubungi ADC lain karena khawatir terhadap Yosua.

Kemudian pada 8 Juli 2022 pagi, Kuat dan Ricky turut dalam rombongan yang berangkat ke Jakarta. Padahal, Ricky semula diminta diam di Magelang dan mengawal anak Sambo-Putri. Begitu juga tugas Kuat yang mengawal anak Sambo di Magelang.

Jaksa menyimpulkan bahwa keikutsertaan Kuat dan Ricky ke Jakarta atas perintah Putri. Sebab, keduanya mengabaikan tugas yang seharusnya di Magelang. Pengabaian itu dinilai jaksa tidak mungkin dilakukan, jika tidak ada perintah.

Jaksa juga turut menyoroti perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Ketika itu, ada dua mobil yang berangkat. Satu di antaranya hanya ditumpangi Ricky dan Yosua. Sedangkan Putri bersama Eliezer, Kuat dan Susi selaku ART.

Jaksa menyinggung soal kesaksian Ricky yang ingin menabrakan mobil saat Yosua tertidur di perjalanan. Jaksa menduga bahwa niat untuk merenggut nyawa Yosua sudah terjadi sejak di Magelang.

"Adanya kehendak jahat dari Ricky Rizal Wibowo dalam mendukung rencana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merampas nyawa Nofrinasyah Yosua Hutabarat sejak dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta," kata Jaksa.

Namun niatan tersebut tak terlaksana. Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Di sana, kemudian disusun agenda pelaksaan tes PCR di rumah Saguling kemudian isoman di rumah Duren Tiga. Saat di rumah Saguling itu, dugaan pembunuhan terhadap Yosua menguat.

Sambo memanggil Ricky ke lantai 3 rumah Saguling dan meminta untuk menembak Yosua dengan alasan telah melecehkan istrinya. Tetapi Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental. Perintah beralih kepada Eliezer. Eliezer pun menyanggupinya.

"Terdakwa Putri yang menghendaki perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat turut mendampingi dan mendengarkan pada saat saudara Ferdy Sambo meminta kesanggupan saksi Richard Eliezer untnuk menembak korban Nofriansyah dan dijawab oleh saksi Richard Eliezer 'siap komandan' dan terdakwa Putri ikut mendengarkan pembicaraan antara saudara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah," kata jaksa.

Berdasarkan keterangan Eliezer, jaksa menilai, Putri juga mendengarkan saat Sambo membeberkan rencana eksekusi terhadap Yosua kepada dirinya.

Kemudian, eksekusi terhadap Yosua pun dilakukan pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga. Dia ditembak 3-4 kali oleh Eliezer atas perintah Sambo. Kemudian tembakan pamungkas dilesatkan oleh Sambo kepada Yosua ke arah kepala. Sang brigadir pun tewas.

Setelah penembakan terjadi, Sambo dan Putri memanggil Kuat, Ricky dan Eliezer. Keduanya memberikan Rp 500 juta masing-masing untuk Kuat dan Ricky.

Sementara untuk Eliezer Rp 1 miliar. Meski uang itu akan diberikan usai riuh kasus pembunuhan mereda. Kemudian, keduanya memberikan HP iPhone kepada ketiganya.

Atas perbuatan tersebut, Putri dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.