RIAU ONLINE - Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, mengakui keterlibatan AKBP Ari Cahya atau Acay dalam tim yang diterjunkan untuk mengusut peristiwa KM 50. Peristiwa KM 50 terkait dengan penembakan mati enam anggota FPI, pengawal Habib Rizieq oleh polisi. Namun, pelaku divonis bebas dan tidak dijatuhi pidana karena dinilai membela diri.
Keterlibatan Acay dalam tim itu diungkap saat Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kematian Yosua, Kamis, 5 Januari 2023, malam.
Ketika itu, hakim mendalami perintah Sambo terkait pengamanan CCTV kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Sambo mengaku memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV, pada 8 Juli 2022, usai peristiwa kematian Yosua di Duren Tiga.
Atas pengakuan Sambo tersebut, Hendra langsung merujuk sosok Acay yang juga hadir di Duren Tiga saat itu. Namun, Sambo mengeklaim tak menanggapi jawaban Hendra soal Acay, karena sudah tak fokus akibat kematian Yosua.
Hakim lantas mendalami ucapan Hendra yang langsung merujuk Acay ketika Sambo menyinggung CCTV.
"Maksudnya ini ada Saudara Acay itu apa?" tanya hakim, dikutip dari kumparan, Senin, 9 Januari 2023.
"Maksud saya pertama waktu itu (terpotong)," kata Sambo.
"Enggak, jawaban dari Hendra ketika Saudara perintahkan tolong cek CCTV kompleks kemudian Saudara terdakwa Hendra ini katakan 'ini ada Acay di sini' maksudnya apa itu?" tanya hakim.
"Karena mungkin pemikiran terdakwa karena dia dari Bareskrim Yang Mulia," jawab Sambo.
"Dari Bareskrim yang pernah diminta untuk?" tanya hakim.
"Saya dulu pernah Kasubdit Tiga Yang Mulia, dan Acay ini dulu pernah Kanit saya. Jadi dia tahu lah apa yang harus dia lakukan terhadap CCTV Yang Mulia. Beberapa kasus kan sudah kami lakukan," jawab Sambo.
Kemudian, hakim mendalami kasus yang pernah ditangani Acay terkait CCTV. Pertanyaan hakim mengerucut kepada kasus KM 50.
"Itu sudah disampaikan tadi pada saat Hendra menjadi saksi di sini. Dia katakan bahwa dia (Acay) pernah masuk tim KM 50?" tanya hakim.
Sambo sesaat sempat terdiam saat menerima pertanyaan itu. Tak lama, hakim kembali meneruskan pertanyaannya.
"Dan itu masuk dalam surat dakwaan (Acay bagian tim KM 50), betul itu?" tanya hakim.
"Hmmmm, saya tidak," jawab Sambo tetapi dipotong hakim.
"Kan tadi sudah beberapa kali Saudara katakan, salah satu adalah di KM 50?" tanya hakim.
"Itu salah satu mungkin, di kasus lain juga banyak," jawab Sambo.
"Ada Saudara tadi katakan red notice, juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra, artinya ada beberapa di antaranya yang bukan ini saja?" tanya hakim.
"Secara umum biasa dilakukan Yang Mulia," jawab Sambo.
"Itulah, sudah banyak peristiwa kalau secara umum sudah banyak dilakukan, berapa peristiwa?" tanya hakim.
"Sepengetahuan kami Yang Mulia pada saat menjadi direktur, kasubdit atau pun wakil direktur, dulu pernah bermasalah ketika kami langsung meng-copy dari DVR waktu itu, sehingga dipermasalahkan di persidangan karena tidak memiliki sertifikasi. Akhirnya kebijakan dari satuan reserse waktu itu, kita ganti aja DVR-nya diserahkan ke penyidik atau kita kirim ke labfor, untuk dibuka yang mana yang dibutuhkan dari DVR itu nanti karena anggaran penyidikan ini ada, nanti dimasukkan ke anggaran yang ada. Itulah makanya penggantian CCTV ini juga dilakukan dalam rangka tetap menjalankan proses CCTV yang akan dibutuhkan penyidik," jawab Sambo.
Sambo, Hendra, dan lima polisi lainnya didakwa menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua. Di antaranya dengan cara mengamankan DVR dari dua lokasi di sana, dan menghilangkan rekaman yang sudah disalin oleh anak buah Sambo.
Sementara terkait Acay yang disebut bagian dari tim KM 50, dia sudah membantah saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus yang sama. Acay membantah turut menjadi penyidik dalam kasus itu.
"Betul, Saudara penyidik itu, KM 50?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Alhamdulillah, bukan," jawab Acay.
"Bukan ya?" lanjut jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Acay lagi.
"Yang benar?" tanya jaksa lagi.
"Benar!" tegas Acay.
Di kesempatan yang sama, jaksa lain kembali menegaskan pertanyaan terkait keterlibatan Acay dalam Km 50.
"Pernah terlibat dalam proses KM 50?" tanya jaksa.
"Tidak, Bapak," jawab Acay.
Ketika kejadian Duren Tiga, Acay masih menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Namun ia juga anggota satuan tugas khusus (satgassus) Merah Putih di bawah komando Ferdy Sambo.