RIAU ONLINE - Aset First Travel akhirnya dikembalikan kepada jamaah. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
Putusan perkara yang diadili Sunarto selaku ketua majelis serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota itu dibacakan pada 23 Mei 2022.
Putusan itu didasari permohonan yang diajukan dua terpidana dalam kasus tersebut, yakni mantan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Keduanya dalam menggugat besaran vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya, yakni 20 tahun penjara untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa. Kemudian terkait pula dengan dengan barang bukti yang disita oleh negara.
Namun majelis hakim dalam putusannya, memutuskan hanya mengubah putusan terkait nasib barang bukti yang disita oleh negara tersebut, dikembalikan kepada korban. Sedangkan besaran vonis pidana keduanya tetap.
Keduanya tetap terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Totalnya ada 820 bukti yang diputuskan dalam vonis itu. Ada yang dikembalikan kepada korban, disita negara, dan dikembalikan kepada agen.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk Negara," kata jubir MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari kumparan, Jumat, 6 Januari 2023.
"Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak Negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jamaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jamaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," pungkasnya.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan merupakan dua dari tiga terpidana dalam kasus penipuan perjalanan haji First Travel. Dalam pengadilan tingkat pertama, Andika dan Anniesa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok itu diputuskan pula bahwa harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Dengan adanya putusan PK, kini aset yang disita negara dari First Travel dikembalikan kepada jamaah yang berhak.