RIAU ONLINE, JAKARTA-Polisi menciduk Iwan Sumarno, penculik Malika Anastasya. Beruntung selama 26 hari diculik, Malika tidak mengalami kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Malika dipastikan tidak menjadi korban pelecehan seksual selama diculik lelaki berusia 42 itu berdasarkan hasil visum tim dokter.
“Tidak ada (kekerasan seksual), hasil visum tidak ada pelecehan seksual,” kata Zulpan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2022).
Namun, Zulpan mengatakan, Iwan terindikasi mengeksploitasi Malika selama diculik.
Indikasi itu dikuatkan oleh fakta polisi menemukan Malika disembunyikan di dalam gerobak saat menciduk pelaku.
“Dia tak boleh muncul dalam gerobak ini. Begitu mau ditangkap, terjadi ribut-ribut dan terdengar si anak, spontan keluar dari gerobak," kata Zulpan.
Zulpan juga mengatakan, berdasarkan hasil visum, Malika mengalami memar pada bagian pinggang dan bibir.
Berdasarkan investigasi, Malika mendapat kekerasan fisik saat diculik karena tidak menuruti perintah Iwan.
“Iya itu dipinggang ada kekerasan, memar. Itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa lebih lanjut."
Malika sendiri belum dimintakan keterangan. Polisi masih mendahulukan pengobatan serta pemulihan kejiwaan Malika.
“Sedang dipulihkan traumanya dengan psikiater forensik, psikologi forensik,” kata Zulpan.
Zulpan juga menyebut, Iwan bakal dijerat memakai Pasal 330 (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Malika akhirnya ditemukan setelah 26 hari diculik Iwan. Bocah tersebut dinyatakan hilang diculik sejak 7 Desember 2022.
Iwan menculik Malika dengan lebih dulu diajak diajak membeli ayam goreng dekat rumahnya di Jakarta Pusat dikutip dari suara.com
Malika bersama pelaku ditemukan di kawasan Cipadu, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam.