Polda Riau Tegaskan Pub & KTV Joker Poker Tak Punya Izin

Kombes-Sunarto5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menegaskan bahwa tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, tidak mengantongi izin.

"Lokasi tersebut tidak ada izinnya. Sudah dicabut," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 12 Desember 2022.

Selain tak memiliki izin keramaian, Pub & KTV Joker Poker juga tidak mengantongi izin operasional tempat usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, pihak manajemen tempat hiburan malam itu bersikeras bahwa mereka telah mendapatkan izin usaha.

“Izin sudah kita kantongi, baik izin usaha maupun izin pada opening," kata General Manager Pub & KTV Joker Poker, Okky Rian Pratama.

Kendati belum mengantongi izin aparat terkait belum melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang berdekatan dengan pondok pesantren, rumah tahfidz, dan masjid itu. Bahkan setelah masyarakat melakukan protes di depan Mal Pelayanan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, belum berencana menutup tempat hiburan malam tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih perlu koordinasi dengan instansi terkait.

"Kita koordinasikan dulu dengan DPMPTSP," kata Iwan saat dihubungi RIAU ONLINE, Minggu, 11 Desember 2022.