RIAU ONLINE - Pemerintahan Presiden Jokowi tengah mempersiapkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Mega proyek ini ditargetkan rampung pada 2045.
Lalu, bagaimana nasib IKN ketika kabinet Jokowi di periode kedua berakhir?
Kekhawatiran akan kemungkinan mega proyek itu mangkrak usai kepemimpinan Jokowi di Indonesia, ditepis Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadiawati.
Diani menegaskan pemerintah telah membuat peraturan mengikat di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pada Pasal 24 ayat 3, mengatur bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak UU tersebut berlaku, yakni sejak 15 Februari 2022. Atau, paling tinggi sampai dengan selesainya tahap 3 pembangunan IKN Nusantara, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk IKN Nusantara.
"Jadi ini mudah-mudahan bisa menjawab, banyak sekali pertanyaan, kalau ganti Presiden lalu bagaimana pembangunannya," kata Diani dalam Sosialisasi Publik UU IKN, dikutip dari Kumparan, Rabu, 23 November 2022.
Pembangunan tahap 3 IKN Nusantara ditargetkan dimulai pada 2030 dan rampung pada 2034. Hal ini sesuai dengan Rencana Induk IKN Nusantara. Artinya, pembangunan IKN Nusantara akan tetap menjadi program prioritas nasional hingga 2034.
"Ini komitmen kita bersama, saya rasa ini kebijakan politik yang menentukan, tapi paling tidak dalam undang-undang ini, semangat kita untuk membangun IKN Nusantara yang jadi milik kita bersama dapat terus dilanjutkan," ujar Diani.