JPU Ungkap Detik-detik Kesadisan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Ferdy-Sambo-bawa-catatan-hitam.jpg
(Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAUONLINE - Detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa mengungkap bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala.

Jaksa awalnya mengungkapkan saat-saat Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan atas perintah Ferdy Sambo.

Tembakan itu mengakibatkan luka parah di bagian dada sebelah kanan Brigadir J dan sejumlah luka lainnya.



Namun, kata jaksa, tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak Bharada E. Ia tampak mengerang kesakitan.

Kemudian, jaksa menyebut, satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala menyebabkan kematian Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, dikutip dari Suara.com, Senin, 17 Oktober 2022.

Tembakan Ferdy Sambo yang menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat menyebabkan kerusakan dasar rongga bola mata bagian kanan.

Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.