RIAUONLINE, PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara dugaan kartel minyak goreng yang telah diselidiki sejak Maret 2022 lalu saat terjadinya kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.
Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan perkara ini teregistrasi dengan No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
"Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip, Rabu 12 Oktober 2022, malam.
Ia menyebut, keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
"Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," tukasnya.
Disebutkannya, adapun 27 terlapor dalam perkara tersebut (terlampir) diantaranya PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Lainnya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.