Mabuk Tuak, Pria di Siak Tebas Leher Rekan Kerja dengan Kapak

Ilustrasi-pembunuhan.jpg
(Net)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria Kabupaten Siak membunuh rekan kerjanya dengan sebilah kapak, Sabtu, 27 Agustus 2022. Saat itu pelaku, JG (27), dalam keadaan mabuk setelah menenggak tuak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros, Perumahan PT. SIR Afdeling 2, Muara Kelantan, Kecamatan Sei Mandau Kabupaten Siak.

Korban, Habeli Laia (26), tewas di lokasi kejadian usai menerima tebasan kapak pada bagian leher dan kepala yang diayunkan pelaku.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja, mengatakan insiden itu berawal dari pelaku bersama korban menenggak tuak di sebuah kedai. Pelaku yang mabuk sempat adu mulut di kedai tuak tersebut.

 

 


"Pada hari Sabtu, 27 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, korban tengah minum tuak bersama JG. Namun karena JG terlalu banyak minum tuak, JG dan korban adu mulut hingga cekcok di kedai tersebut," ujar AKBP Ronal, Rabu, 7 September 2022.

Pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh saksi, Buyung. Tiba-tiba pelaku pulang ke rumahnya dan kembali dengan sebilah kapak yang diambil dari depan rumahnya.

"Merasa tidak puas, JG kembali ke kedai tuak tersebut dan langsung mengayunkan kapak kembagian leher belakang korban. Saat korban terjatuh, pelaku kembali mengayunkan kapak ke kepala korban hingga bersimbah darah," terang Kapolres dalam keterangannya.

Melihat rekannya sudah tidak bergerak dan bersimbah darah, pelaku melarikan diri ke kebun sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian.

 

 

Berdasarkan laporan pembunuhan tersebut, polisi lantas bergerak dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, kita melakukan pencarian kepada pelaku buang bersembunyi di kebun sawit. Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap dengan jarak 100 meter dari tkp," ungkapnya.

Ronal mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati dan tak terima dicaci maki oleh korban, serta saksi lainnya saat sedang minum bersama di kedai tuak.

Tersangka JG serta sebilah kapak serta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum selanjutnya.