Kapolda Riau, Irjen Pol memimpin penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) tahun 2022 di Lapangan Upacara Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis, 7 Juli 2022.
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, tengah disibukkan dengan Kunjungan Kerja (Kunker) di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Kunker Iqbal di mulai dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 21 Agustus 2022, dilanjutkan ke Kepulauan Meranti pada 31 Agustus. Kemudian, Iqbal kembali kunker ke Indragiri Hulu pada 1 September 2022, dan yang terbaru Iqbal kunker di Kabupaten Bengkalis, 6 September 2022, kemarin.
Di tengah kesibukannya melakukan kunker, peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning seakan tak terselesaikan.
Terbukti, peredaran narkoba di Provinsi Riau kembali marak dalam 3 bulan terakhir. Tak hanya warga sipil, oknum kepolisian ikut tergiur untuk turut andil dalam bisnis barang haram ini.
Pada Juli lalu, oknum kepolisian di jajaran Polda Riau terlibat peredaran narkoba lalu dibekuk oleh BNN RI.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Siak ini dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Riau, Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Oknum, Aipda YE, diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti yang disita petugas BNN sebesar 50 kilogram diduga sabu.
Tak berselang lama, oknum kepolisian di jajaran Polda Riau kembali terlibat peredaran narkoba pada Agustus 2022. Oknum Polres Dumai, HJ, dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Minggu, 21 Agustus 2022.
Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Selain HJ, empat orang lainnya juga ikut diamankan pada tiga lokasi berbeda, yakni DP, CS, EH dan F.
Dari kelima pelaku petugas Direktorat Narkoba Polda Riau menyita barang bukti sebanyak 1.035 butir pil ekstasi.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri, kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka," tagasnya.
"Siapa pun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku,” tegas AKBP Nurhadi dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus 2022.
September ini, tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 40 kilogram narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang tersangka, SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya berasal dari Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.
Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu, 27 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus di Polsek Mandau, Selasa, 6 September 2022.
Sementara, sebut Sunarto, AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini masuk dalam daftar DPO.
Jika dilihat dari kasus peredaran narkoba yang terjadi dalam waktu 3 bulan terakhir, Riau masih darurat peredaran narkoba. Terlebih pada dua lokasi di Pekanbaru, yakni Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat yang menjadi langganan peredaran narkoba.