Red Notice Aktif hingga 2025, Surya Darmadi Jadi Buronan Kasus Korupsi Lahan Sawit di Riau

Surya-Darmadi.jpg
(Apindo via Kumparan)

 

RIAU ONLINE - Masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan kasus korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare berlaku sampai 2025. Hal ini sudah dipastikan oleh Interpol Polri.

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, dikutip dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Amur mengatakan, nama pemilik PT Duta Palma Group itu sudah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau, Anna Maamun.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan kepala sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, perizinan itu diberikan kepada lima perusahaan, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan SD, pemilik Duta Palma Group," jelasnya.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin.