Tak Terima Cerai dengan Istri, Suami Bakar Rumah Ketua RT di Pekanbaru

Rumah-Ketua-RT-dibakar.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pelaku diduga membakar rumah Ketua RT bernama Akhmad Gurshal di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pria inisial A (46) diamankan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 29 Agustus 2022 dinihari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru Kota, kurang dari 48 jam setelah kejadian.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah tersebut dengan mengunakan bensin dan mancis miliknya, lantaran sakit hati dengan korban," ujar Kompol Andrie, Jumat, 2 September 2022.

Kompol Andrie menjelaskan, menurut keterangan korban, pada 2016 lalu, ia selaku Ketua RT melakukan mediasi atas kasus keributan rumah tangga antara pelaku dan istrinya. Namun, pada 2017 pelaku dan istrinya bercerai.


 

 

"Menurut sepengetahuan korban, pelaku menyampaikan kepada warga yang lain, bahwa penyebab perceraiannya adalah Ketua RT (Korban)," kata Andrie.

"Lantaran sakit hati, dan mengira perceraiannya disebabkan Ketua RT yang telah memediasi, makanya pelaku nekat membakar rumah Akhmad Gurshal," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.