RIAUONLINE - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri karena mendalangi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotan Polri.
Tak hanya Ferdy Sambo, sebelumnya Polri sudah memberlakukan sanki pemecatan atau PTDH kepada sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 21 September 2022, setidaknya, empat polisi dipecat dan mengajukan banding atas putusan PTDH itu. Siapa saja?
1. Kompol Chuck Putranto
Salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo adalah Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto kemudian menjalani sidang kode etik pada Kamis, 1 September 2022 hingga Jumat 2 September 2022, dini hari, dengan pemeriksaan total ada 9 saksi. Hasil sidang kode etik itu memutuskan Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif dan kolegial.
Kompol Chuck terbukti telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Setelah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Chuck Putranto pun kemudian mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya Kompol Baiquni Wibowo yang terlibat dalam kasus obstruction of justice. Mantan Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu telah dipecat melalui Sidang Kode Etik yang dilakukan pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni diputuskan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempakan di tempat khusus (patsus).
Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo turut menyeret Kombes Pol Agus Nurpatria. Ia diduga terlibat dalam obstruction of justice.
Kombes Pol Agus Nurpatria sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Prompam Polri, lantas dipindahkan ke Yanma Polri.
Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa, 6 September 2022, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J melakukan perusakan CCTV terkait kasus ini. Ia juga diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP kematian Brigadir J digelar.
Ia pun kemudian dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Seperti dua polisi sebelumnya, Agus Nurpatria melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Jerry Raymond Siagian. Jerry sebelumnya menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya, lalu dimutasi ke bagian Yanma Polri.
Jerry terlibat dan melakukan pelanggaran etik profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat, 9 September 2022. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.
Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.