RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Satu diantara delapan tokoh Riau yang saat ini menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi, yakni mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek tersebut.
Politis Partai Golkar itu dihukum 6 tahun penjara. Amril ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp 537,33 miliar
Kini, Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, tengan menjalani masa tahanannya di Rutan Pekanbaru.
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ujar Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa, 16 Agustus 2022.
Selain itu, tujuh nama terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) lain yang diusulkan agar masa tahanan 'disunat' adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto dan Mudjiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II Pekanbaru. Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru. Krisna Olivia dari Lapas Perempuan Pekanbaru dan Nadia dari Lapas Bengkalis.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, mengatakan tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan. Pasalnya, apabila telah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi.
"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," ujar Jahari.
Jahari menjelaskan, dengan remisi umum II, narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.
Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja dengan warga binaan yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang. Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.